1. Pengertian dan Unsur-unsur Delik
Kata delik berasal dari bahasa latin dellictum. Dalam Hukum Pidana Belanda, delik dikenal dengan istilah Straafbar Feit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik diartikan sebagai "perbuatan yg dapat dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran thd undang-undang; tindak pidana;"
Untuk memahami pengertian delik, maka perlu memahami unsur-unsur delik, yaitu:
- Suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan
Harus ada suatu perbuatan atau serangkaian tindakan tertentu. - Bertentangan dengan peraturan perundan-undangan
Perbuatan tersebut dilarang di dalam peraturan perundang-undangan. - Dapat dikenakan sanksi
Dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.
Jadi, secara garis besar dapat dipahami bahwa pengertian delik adalah suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi.
2. Macam-macam Delik
Jenis delik ada bermacam-macam, kriteria pembedanya pun bermacam-macam.
a. Delik Kejahatan & Delik pelanggaran
TERIMA KASI ATAS PENCERAHANYA.
ReplyDeletePodo podo
ReplyDeleteThanks
ReplyDeleteSangat bermanfaat!
ReplyDeleteSiiip bagus.. ulasanya..trim..
ReplyDelete