• Breaking News

    Ruang Belajar Ilmu Hukum

    Sunday, September 13, 2015

    Pengertian dan Macam-macam Delik


    1. Pengertian dan Unsur-unsur Delik
     
    Kata delik berasal dari bahasa latin dellictum. Dalam Hukum Pidana Belanda, delik dikenal dengan istilah Straafbar Feit. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, delik diartikan sebagai "perbuatan yg dapat dikenakan hukuman krn merupakan pelanggaran thd undang-undang; tindak pidana;"

    Untuk memahami pengertian delik, maka perlu memahami unsur-unsur delik, yaitu:
    1. Suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan
      Harus ada suatu perbuatan atau serangkaian tindakan tertentu.
    2. Bertentangan dengan peraturan perundan-undangan
      Perbuatan tersebut dilarang di dalam peraturan perundang-undangan.
    3. Dapat dikenakan sanksi
      Dalam peraturan perundang-undangan tersebut mengatur sanksi bagi yang melanggarnya.

    Jadi, secara garis besar dapat dipahami bahwa pengertian delik adalah suatu perbuatan atau serangkaian perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi.

     2. Macam-macam Delik

    Jenis delik ada bermacam-macam, kriteria pembedanya pun bermacam-macam.

    a. Delik Kejahatan & Delik pelanggaran

    • Delik kejahatan (Rechtdelichten) ialah perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam pidana dalam suatu undang-undang atau tidak, jadi yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan, misalnya: pembunuhan, pencurian. Delik semacam ini disebut "kejahatan".
    • Delik pelanggaran (Wetsdelichten) ialah perbuatan yang oleh umum baru disadari sebagai tindak pidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena ada undang-undang mengancamnya dengan pidana. Misal : memarkir mobil di sebelah kanan jalan (mala quia prohibita). Delik semacam ini disebut “pelanggaran”.
    b. Delik Materiil & Delik Formil

    • Delik materiil merupakan delik yang perumusannnya dititikbertkan kepada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). Delik ini dikatakan selesai bila akibat yang tidak dikendaki itu telah terjadi. Bila belum, maka paling banyak hanya ada percobaan, misalnya : Pasal-pasal 187, 388 atau 378 KUHP.
    • Delik formil merupakan delik yang perumusannnya dititikberatkan kepada perbuatan yang dilarang oleh UU. Perwujudan delik ini dipandang selesai dengan dilakukannya perbuatan seperti yang tercantum dlam rumusan delik. Misalnya, Pasal 156, 209, 263 KUHP.
    c. Delik Komisi & Delik Omisi

    • Delik komisi adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.Contoh: Perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP.
    • Delik omisi adalah suatu keadaan di mana seseorang mengetahui ada tindak kejahatan tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan. Contoh: membiarkan terjadinya perampokan, dan tidak melaporkannya.
    d. Delik Dolus & Delik Culpa

    • Delik dolus adalah suatu delik yang tindakannya mengandung unsur kesengajaan.Contoh: Pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain.
    • Delik kulpa yakni suatu perbuatan yang karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: Seorang pengemudi menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati mengemudikan mobilnya; Seorang penjaga pintu rel kereta api lupa menutup palang pntu rel yang mengakibatkan terjadi kecelakaan.
    e. Delik Biasa & Delik Aduan 

    • Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan. Disebut juga delik laporan. Contoh: Penganiayaan, pembunuhan, perampokan.
    • Delik aduan adalah delik yang penuntutannya hanya dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang karena perbuatannya merasa dirugikan, misal: penghinaan, pencurian dalam keluarga.
    f. Delik yg Berdiri sendiri & Delik Berlanjut

    • Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa.
    • Delik terus berlanjut ialah suatu tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan tindak kejahatan lainnya. Contoh: pemerkosaan disertai pembunuhan.
    g. Delik Selesai & Delik yg diteruskan

    • Delik selesai adalah delik yang selesai seketika, terdiri atas perbuatan positif ataupun aktif ataupun perbuatan pasif atau negative (pengabaian) yang selesai seketika itu juga, termasuk juga perbuatan yang mewujudkan delik akibat. Contoh: pencurian, pembunuhan, pembakaran. Dapat disimpulkan bahwa delik tersebut terdiri atas perbuatan yang selesai seketika setelah dilakukannya perbuatan.
    •  Delik yang diteruskan ialah suatu perbuatan yang dilakukan untuk melangsungkan keadaan yang dilarang. Contoh: perampasan kemerdekaan seseorang.
    h. Delik Tunggal & Delik Berangkai

    • Delik tunggal ialah delik yang dapat dikatan sebagai delik cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali. Contoh: pencurian.
    • Delik berangkai ialah delik yang baru merupakan delik, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan, misal : pasal 481 (penadahan sebagai kebiasaan).
    i. Delik Sederhana & Delik Berkualifikasi; Delik Berprivilege

    • Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa ada unsur serta keadaan yang memberatkan. Contoh: Pasal 362 KUHP, delik pencurian biasa.
    • Delik berkualifikasi adalah delik di mana perbuatan tersebut mengandung unsur atau keadaan yang mmberatkan atau meringankan. Misal: penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau matinya orang (pasal 351 ayat 2, 3 KUHP), pencurian pada waktu malam hari dsb. (pasal 363). Ada delik yang ancaman pidananya diperingan karena dilakukan dalam keadaan tertentu, misal: pembunuhan yang dilakukan kanak-kanak (pasal 341 KUHP). Delik ini disebut “geprivelegeerd delict”.
    j. Delik Politik & Delik Komun (umum)

    • Delik Politik adalah delik yang tujuannya diarahkan terhadap keamanaan Negara dan kepala Negara. Misalnya pasal 104 sampai pasal 129 KUHP. 
    • Delik komun (umum) adalah delik yang dilakukan tanpa bertujuan terhadap keamanan Negara dan Kepala Negara, misal: pembunuhan pejabat dimotifkan dendam pribadi.
    k. Delik Propia & Delik Komun (umum)

    • Delik propia adalah delik yang hanya dapat dilakukan oleh seseorang dengan kualitas tertentu, misal: delik jabatan, delik militer.
    • Delik komun (umum) adalah delik yang dapat dilakukan oleh setiap orang dengan tanpa kualitas tertentu, misal: pencrian, pembunuhan, penganiayaan

    5 comments: