• Breaking News

    Ruang Belajar Ilmu Hukum

    Friday, September 11, 2015

    Hukum Waris bagi Anak Angkat

    Indonesia menganut sistem hukum yang majemuk, yang artinya Indonesia menganut lebih dari satu sistem hukum. Indonesia mengakui 3 sistem hukum, yaitu Hukum Barat, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Dan tentu saja ada beberapa perbedaan peraturan-peraturan yang terdapat dalam ketiga sistem hukum tersebut.

    Namun pembahasan kali ini akan difokuskan pada perbedaan ketentuan waris Hukum Barat (Perdata) dan Hukum Islam, terutama waris bagi anak angkat. Kenapa tidak sekalian bahas ketentuan waris anka angkat menurut hukum adat? Tentu saja karena Indonesia terdiri dari berbagai suku etnis yang meiliki hukum adatnya tersendiri yang mungkin terlalu banyak untuk dibahas satu per satu.

    1. Ketentuan waris anak angkat menurut Hukum Barat (perdata)
    Pengangkatan anak dalam Hukum Barat mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengadopsinya, dan status anak tersebut seolah-olah adalah anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari kedua orang tua yang mengadopsinya. Sehingga membuat terputusnya hubungan perdata (hubungan orang tua dan anak) antara anak adopsi dan orang tua kandungnya. Maka, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan mendapat hak waris atas harta waris orang tua angkatnya, namun kehilangan hak waris atas harta waris orang tua kandungnya.

    Ketentuan tentang pengangkatan anak dan akibat hukumnya tersebut terdapat pada Staatsblad 1917 no. 29. Ketentuan pada peraturan tersebut pada awalnya khusus berlaku bagi keturunan Tionghoa saja, namun pada perkembangannya banyak masyarakat yang menundukkan diri pada Staatsblad tersebut.

    2. Ketentuan waris anak angkat menurut Hukum Islam
    Dalam Hukum Islam, pengangkatan anak tidak melepaskan nasab (hubungan kerabat/keluarga) dengan orang tua kandungnya. Dengan demikian, pengangkatan anak tidak menjadikan anak tersebut ahli waris dari orang tua angkatnya. Tetapi, anak angkat tersebut mendapatkan wasiat wajibah, yaitu wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi oleh kemauan atau kehendak dari si yang meninggal dunia. Besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuai dengan ketentuan pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).

    Dengan demkian, dapat disimpulkan bahwa:
    • Dalam ketentuan Hukum Barat, anak angkat mendapatkan hak waris atas harta kekayaan orang tua angkatnya, karena statusnya dianggap sebagai anak kandung yang sah dari perkawinan yang sah kedua orang tua angkatnya.
    • Dalam ketentuan Hukum Islam, anak angkat tidak mendapatkan hak waris atas harta kekayaan orang tua angkatnya, tetapi ia mendapatkan hak untuk diberi (wasiat wajibah)

    No comments:

    Post a Comment