• Breaking News

    Ruang Belajar Ilmu Hukum

    Friday, September 11, 2015

    Pengertian Hukum

    Hukum adalah segala bentuk peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang berisi suruhan, larangan, dan kebolehan yang bersifat mengikat dan memaksa dan apabila melanggarnya dapat dikenai sanksi.
    Itulah yang dikatakan oleh dosen saya. Namun, kata beliau, pengertian hukum yang sebenarnya sangatlah luas, dan pengertian tersebut bisa berbeda-beda. Ada yang mengartikan hukum sebagai Undang-undang, ada yang mengartikan hukum sebagai peraturan, ada yang mengartikan hukum sebagai kebiasaan, ada yang mengartikan hukum sebagai kesepakatan, dan lain-lain. Pengertian hukum tersebut bisa diartikan berbeda-beda antara satu sarjana hukum dengan sarjana hukum lainnya. Dan hingga saat ini, belum ada kesepahaman mengenai pengertian hukum tersebut.

    Lalu dari mana mereka menciptakan pengertian hukum tersebut? Untuk itu, maka diperlukan pemahaman tentang unsur-unsur hukum.

    Secara umum, unsur-unsur hukum adalah:

    1. Berisi perintah dan larangan
    Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.

    2. Dibuat oleh penguasa
    Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.

    3. Bersifat memaksa
    Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.

    4. Memiliki sanksi
    Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

    Untuk lebih memahami lagi tentang apa pengertian dari hukum, kita harus mengetahui konsep asal muasal lahirnya hukum.

    Coba bayangkan anda berada di pulau terpencil tidak berpenghuni dan hanya seorang diri. Anda akan bebas melakukan apapun, bebas mengambil apapun, bebas memakan apapun, bebas merusak apapun. Tidak ada hukum yang dapat menghentikan anda.

    Lalu bayangkan jika ada satu manusia lain yang hidup di pulau tersebut. Kalian mengklaim hak yang sama atas pulau tersebut. Anda akan menyadari bahwa terkadang perbuatan yang anda lakukan tidak disukai oleh manusia lain, begitu pula terkadang ada perbuatan manusia lain yang tidak anda sukai. Lalu kalian berhenti melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak disukai tersebut agar tidak tejadi permusuhan.

    Dari ilustrasi tersebut, kita mengetahui bahwa tidak akan ada hukum ketika anda seorang diri, anda bebas melakukan apapun karena perbuatan itu anda lakukan sendiri, dan yang merasakan akibatnya adalah anda sendiri. Namun ketika anda hidup berdampingan dengan orang lain, kebebasan itu berkurang, hak anda dibatasi oleh hak orang lain. Ya, itulah hukum, membatasi hak kita agar tidak melukai hak orang lain.

    No comments:

    Post a Comment