• Breaking News

    Ruang Belajar Ilmu Hukum

    Monday, May 27, 2013

    Indonesia, Negara Hukum atau Negara Politik

    Entah kesurupan apa, tiba-tiba temanku bertanya kepadaku, "Indonesia itu negara hukum atau negara politik?" Temanku yang suka bercanda tiba-tiba dengan nada serius mengajakku beradu argumen.

    Tentu saja saya maupun anda yang membaca artikel ini dapat menjawabnya dengan mudah, tanpa perlu mencari sumber jawaban yang jelas, Indonesia disebut-sebut menyandang predikat sebagai Negara Hukum oleh rakyatnya.

    Di dalam Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 1 ayat (3) tertulis dengan jelas bahwa "Indonesia adalah Negara Hukum."

    Lalu temanku bertanya lagi dengan pertanyaan yang saya pikir melenceng jauh dari pertanyaan sebelumnya. "Apabila Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Presiden telah melanggar konstitusi, apakah Mahkamah Konstitusi berhak memberhentikan masa jabatan Presiden?"

    Yang berhak memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Mengapa demikian? Alasan paling mudah adalah karena wewenang MPR tersebut tertulis pada UUD NKRI 1945. Dan alasan kedua yang sangat logis adalah karena yang memilih Presiden dan Wakil Presiden adalah rakyat, jadi yang berhak memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden adalah rakyat itu sendiri. Dan dipilihlah anggota MPR yang terdiri atas sebagian anggota DPR dan DPD yang ditunjuk sebagai penyalur aspirasi rakyat.

    "Lalu apa yang terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengajukan pemberian sanksi atau bahkan pemberhentian Presiden kepada MPR namun MPR mengatakan bahwa Presiden tidak melanggar konstitusi?"

    Sekarang kita bahas kedudukan Mahkamah Konstitusi dan MPR dalam sistem pemerintahan di Negara kita.

    Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Hampir seluruh negara di dunia menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai pelindung konstitusi. Jadi, kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai lembaga hukum yang bertugas menjaga agar konstitusi negara kita dipraktikkan dengan sebagaimana mestinya dan tidak ada segala bentuk peraturan di bawahnya yang bertentangan dengan konstitusi.

    Majelis Premusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga tinggi negara juga sebagai lembaga politik negara, yang keanggotaannya terdiri atas sebagian dari anggota DPR dan DPD yang keduanya juga merupakan lembaga politik negara.

    Jadi, MK adalah lembaga hukum, MPR adalah lembaga politik, dan artikel ini tidaklah lepas dari 3 pertanyaan:
    1. Indonesia, negara hukum atau negara politiK?
    Jawaban: Negara hukum.

    2. Apabila Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa Presiden telah melanggar konstitusi, apakah Mahkamah Konstitusi berhak memberhentikan masa jabatan Presiden?
    Jawaban: Tidak, yang berhak adalah MPR.

    3. Lalu apa yang terjadi bila Mahkamah Konstitusi mengajukan pemberian sanksi atau bahkan pemberhentian Presiden kepada MPR namun MPR mengatakan bahwa Presiden tidak melanggar konstitusi?
    Jawaban: ........

    Jadi, kembali ke pertanyaan awal, "Indonesia, negara hukum atau negara politik?"

    No comments:

    Post a Comment