• Breaking News

    Ruang Belajar Ilmu Hukum

    Thursday, May 30, 2013

    Hukum Waris

    Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang kewarisan. Dalam sitematika hukum perdata, hukum waris terdapat pada buku ketiga (tentang kebendaan).

    Kebanyakan orang awam salah kaprah atau sering salah dalam menggunakan istilah warisan, pewaris, waris, dan ahli waris.

    Dalam kamus Bahasa Indonesia, Warisan adalah sesuatu yang diwariskan. Pewaris adalah orang yang mewariskan (yang meninggal). Waris adalah orang yang berhak menerima harta pusaka dari orang yang telah meninggal. Ahli waris merupakan orang yang berhak menerima warisan.

    Ada perbedaan antara waris dan ahli waris. Waris adalah orang yang menerima harta peninggalan, sedangkan ahli waris tidak hanya menerima harta peninggalan, tetapi juga termasuk hutang-hutang yang ditinggalkan si pewaris (aktivaa dan pasiva).

    Warisan terbuka untuk dibagikan begitu yang mempunyai harta meninggal dunia. Apabila yang meninggal dunia adalah orang Islam, maka hukum waris Islam berlaku. Apabila yang meninggal bukan penganut Islam, maka hukum waris perdata yang diberlakukan.

    Adapun jenis ahli waris ada 2, yaitu ahli waris menurut undang-undang dan ahli waris testamenter. Ahli waris menurut undang-undang adalah orang yang berhak menerima warisan berdasarkan hukum perdata. Sedangkan ahli waris testamenter adalah orang yang ditunjuk dalam surat wasiat yang ditunjuk oleh sang pewaris untuk menjadi ahli waris (testamen: kehendak terakhir).

    Apabila seorang pewaris membuat lebih dari satu surat wasiat, maka surat wasiat yang diakui dan mempunyai kekuatan hukum adalah surat wasiat yang terakhir.

    Dalam pembagian harta warisan, diberlakukan asas Legitime Portie, yaitu jumlah mutlak yang harus didapatkan oleh ahli waris lurus (anak-anak si pewaris).
    -apabila si pewaris mempunyai 1 anak, maka bagian untuk anaknya adalah 1/2 bagian
    -apabila si pewaris mempunyai 2 anak, maka bagian untuk seluruh anak-anaknya adalah 2/3 bagian -apabila si pewaris mempunyai 3 anak, maka bagian untuk seluruh anak-anaknya adalah 3/4 bagian
    -dan seterusnya

    Misal dalam kasus pembagian harta warisan, si pewaris meninggalkan 3 orang anak dan 1 orang isteri, maka berlaku 3/4 bagian untuk seluruh anak-anaknya (masing-masing 1/4 bagian) dan sisanya adalah bagian istri.

    Dalam kasus lain, si pewaris meninggalkan 3 orang anak, 1 orang isteri dan menunjuk 1 orang ahli waris testamenter untuk mendapatkan 1/2 bagian hartanya, maka berlaku 3/4 bagian untuk seluruh anak-anaknya (asas legitime portie tidak dapat dilanggar) dan 1/4 bagian untuk ahli waris testamenter, sedangkan isteri tidak mendapatkan apa-apa.

    Seorang ahli waris dapat kehilangan haknya sebagai ahli waris apabila ia berlaku kurang senonoh kepada pewaris dan pewaris menghendaki pencabutan hak ahli waris.

    Dalam keadaan tertentu, seorang ahli waris juga dapat menolak hak ahli warisnya. Misal dalam satu kasus, pewaris meninggalkan hutang yang jumlahnya lebih besar dari harta warisannya, maka ahli waris berhak mengajukan penolakan hak atas harta warisan kepada panitera pengadilan negeri setempat. Penolakan hak dapat dilakukan dengan catatan ahli waris belum memanfaatkan harta warisan.

    5 comments:

    1. bagaimana dengan hak waris anak angkat?

      ReplyDelete
      Replies
      1. anak dianggap sebagai anak kandung suami istri yang mengadopsinya, jadi statusnya sama dengan anak kandung, jadin tetap punya hak waris

        Delete
      2. ooh gtu y gan, diatur dlm pasal brp gan?

        Delete
      3. ada di staatsblad 1917 no. 129

        tapi kalo menurut hukum islam, anak angkat tidak termasuk dalam ahli waris, tetapi berhak diberi, pasal 209 ayat 2 KHI

        Sumber: http://download.portalgaruda.org/article.php?article=107634&val=1003

        Delete
    2. buat tuh artikel hukum waris mengenai dua hal tersebut di atas....lebih tajam detailnya...sumbernya boleh dr mana saja asal redaksinya sendiri.

      ReplyDelete