"Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali". Merupakan kata yang fasih terdengar oleh mahasiswa maupun sarjana hukum. Serangkaian kalimat yang memiliki arti begitu pentingnya sehingga tercantum pada pasal 1 ayat (1)
Wetboek Van Strafrecht atau lebih dikenal dengan KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) di negara kita. "Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana (dihukum) sebelum ada undang-undang yang mengatur perbuatan tersebut". Asas tersebut lebih dikenal dengan
asas legalitas.
Penggagas dari
asas legalitas adalah Paul Johann Anslem von Feuerbach (1775-1833). Asas legalitas ditetapkan dengan tujuan:
- Agar rakyat dapat jaminan dari kesewenang-wenang pemerintah.
- Agar individu mendapatkan perlindungan dari kesewenang-wenangan para penegak hukum.
- Agar pengertian perbuatan pidana dan pemidanaan didasarkan pada aturan yang ada.
Eksistensi dari asas legalitas itu sendiri menuai pro dan kontra di antara sarjana hukum maupun pakar dan ahli hukum. Mereka yang tidak setuju beranggapan bahwa dengan adanya asas legalitas banyak perbuatan yang sepatutnya dipidana tidak dipidana dengan dalih tidak ada dalil hukum yang mengatur perbuatan tersebut.
Sebagaimana kita ketahui, Indonesia menganut sistem hukum yang majemuk. Dalam arti, Indonesia menganut lebih dari satu sistem hukum, yaitu sistem hukum barat peninggalan kolonial, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Eksistensi dari asas legalitas menghalangi berlakunya hukum pidana adat yang notabene merupakan hukum yang tidak tertulis.
Tes komen 1
ReplyDeletetes komen 2
Deletetes komen 3
DeleteSaya bingung dengan Penerapan Hukum terhadap Ahok
ReplyDeleteYooo
ReplyDelete